Minggu, Mei 31, 2009

TUGAS III ETIKA PROFESI

MAKALAH
KEJAHATAN KOMPUTER


DISUSUN OLEH :
YULFITA FITRIANI
__________________
07110009

TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
POLITEKNIK NEGERI PADANG
==========================================================

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada saya sehinga saya berhasil menyusun sebuah makalah tentang “Kejaharan Komputer". Makalah ini disusun berdasarkan tugas yang diberikan oleh Bapak Drs. Erwadi Bakar, M.Kom selaku dosen yang mengajar mata kuliah Hukum Teknologi dan Etika Profesi.

Makalah ini membahas tentang kejahatan-kejahatan komputer yang sering terjadi. Makalah ini disusun berdasarkan kumpulan dari materi-materi dan pengetahuan yang saya dapat melalui browsing di internet serta pemahaman saya tentang kode etik profesi.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan saya sangat mengharapkan saran dan kritikan untuk menyempurnakan makalah ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................

DAFTAR ISI.........................................................................................

BAB 1 PENDAHULUAN.....................................................................

BAB II PEMBAHASAN......................................................................

2.1 Kejahatan komputer...................................................................

2.2 hacker..................................................

2.3 craker......................................................................................

2.4 spam..........................................................................................

2.5 spyware.......................................................................................

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan.....................................................................................


DAFTAR PUSTAKA..........................................................................


BAB 1

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berjalan sedemikian rupa, sehingga kondisi pada saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan sepuluh tahun yang lalu. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan me lakukan langkah bisnis selanjutnya. Pihak -pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu bertemu face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi, kondisi yang demikian merupakan pertanda dimulainya era siber dalam bisnis. Dampak positif tersebut tidak selalu berlangsung demikian, di sisi lain timbul pikiran pihak-pihak lain yang dengan itikad tidak baik mencari keuntungan dengan melawan hukum, yang berarti melakukan pelanggaran dan kejahatan.
Sejak mulai ramai penggunaan internet di Indonesia, pada saat itu pula mulai merebak kejahatan komputer di internet atau yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Crime. Kejahatan pertama yang berhasil diungkap adalah penggunaan kartu kredit orang lain untuk digunakan bertransaksi di internet. Kejahatan dengan menggunakan kartu kredit orang lain memang mudah dilakukan. Cukup mengetahui nama pemegang kartu, nomor kartu, dan tanggal kadaluwarsa. Selanjutnya tinggal pakai untuk transaksi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kejahatan komputer
kejahatan komputer merupakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak. contoh kejahatan komputer :

1. Penipuan komputer berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum dalam bentuk penipuan data dan penipuan program,

2. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.

3. virus komputer yang sangat merugikan orang lain.

4. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobol sistem on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi.

5. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer
yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

6. wirettaping

7. snifing

Dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan komputer yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. dimana Jenis perbuatan pidana atau kejahatan tersebut pada dasarnya adalah dapat berlaku jika komputer dihubungkan dengan teknologi telekomunikasi dan informasi, sehingga menjadi kejahatan siber, terutama dengan berkembangnya teknologi internet.

2.2 Hacker
Orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak merusak sistem. tingkatan-tingkatan hacker :

1.Elite

Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

2.Semi Elite

Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

3.Developed Kiddie

Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

4.Script Kiddie

Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

5.Lammer

Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.



2.3 Cracker
Orang yang secara diam-diam mempelajari sistem dengan maksud jahat muncul karena sifat dasar manusia yang selalu ingin membangun (salah satunya merusak).
* Ciri-ciri cracker :
• Bisa membuat program C, C++ atau pearl
• Memiliki pengetahuan TCP/IP
• Menggunakan internet lebih dari 50 jam per-bulan
• Menguasai sistem operasi UNIX atau VMS
• Suka mengoleksi software atau hardware lama
• Terhubung ke internet untuk menjalankanaksinya
• Melakukan aksinya pada malam hari, dengan alasan waktu yang memungkinkan, jalur komunikasi tidak padat, tidak mudah diketahui orang lain
* Penyebab cracker melakukan penyerangan :
• spite, kecewa, balas dendam
• sport, petualangan
• profit, mencari keuntungan dari imbalan orang lain
• stupidity, mencari perhatian
• cruriosity, mencari perhatian
• politics, alasan politis
* Ciri-ciri target yang dibobol cracker :
• Sulit ditentukan
• Biasanya organisasi besar dan financial dengan sistem pengamanan yang canggih
• Bila yang dibobol jaringan kecil biasanya sistem pengamanannya lemah, dan pemiliknya baru dalam bidang internet
* Ciri-ciri target yang “berhasil” dibobol cracker :
• Pengguna bisa mengakses, bisa masuk ke jaringan tanpa “nama” dan “password”
• Pengganggu bisa mengakses, merusak, mengubah atau sejenisnya terhadap data
• Pengganggu bisa mengambil alih kendali sistem
• Sistem hang, gagal bekerja, reboot atau sistem berada dalam kondisi tidak dapat dioperasikan

2.4 Spam
Spam adalah aktivitas mengirim surat elektronik (e-mail) kepada alamat e-mail seseorang atau newsgroup tanpa seijin penerima. Spam bisa juga aktivitas posting (pengiriman) berita atau iklan yang di luar topik yang sedang dibicarakan dalam sebuah newsgroups.

Spam mempunyai maksud bermacam-macam, ada yang ingin menipu dengan menawarkan uang banyak tanpa bekerja, ada berupa promosi produk biasanya tentang pil kesehatan dll, serta bisa juga berisi propaganda. Selain dikirim ke mailbox kita, spam banyak pula diedarkan melalui mailing list karena pengirimnya berharap jatuh ke banyak sasaran. Terhadap spam ini, kita bila melakukan banyak cara untuk menghindari. Pertama, jangan pernah membalas email spam, jangan mengakses suatu situs yang direkomendasikan spam. Hati-hati dalam menuliskan alamat email anda di suatu situs sebab banyak situs yang berperan sebagai kolektor alamat email. Menuliskan alamat anda, berarti anda memberikan informasi alamat email anda pada pengelola situs. Jika anda sudah menerima email spam, jangan mengirim komplain kepada mereka. Beberapa penyedia email gratisan juga sudah banyak yang memberikan cara untuk memblok email spam. Pelajari dan lantas aktifkan. Email Badan Litbangkes merupakan salah satu layanan yang telah menggunakan antispam (spamassassin) untuk menangani spam ini.
Spam merupakan salah satu dari musuh utama para pengguna komputer dan Internet. Anda mungkin termasuk salah satu orang yang sudah terlalu sering diserbu olehnya. Para spammer kemungkinan mendapatkan alamat e-mail Anda melalui cara-cara berikut:

1. Menggunakan program yang bisa mendapat-kan alamat e-mail dari e-mail yang di-posting ke Usenet.
2. Mencarinya dari profil subscriber.
3. Menggunakan program web-crawler yang mencari alamat e-mail pada situs web.
4. Membelinya dari penyedia alamat e-mail.
5. Mengambil informasi dari browser yang Anda gunakan saat Anda mengunjungi situs web mereka.

Mendapat serangan spam tentunya sangat menjengkelkan. Mailbox Anda dipenuhi berbagai -e-mail penawaran, kinerja Anda pun jadi terhambat karenanya. Untuk menghindari spam, sebaiknya Anda mengikuti tips berikut:

1. Tidak browsing ke situs-situs yang tidak aman (situs porno, situs software atau situs penawaran).
2. Jangan memasukkan alamat e-mail utama pada situs yang meminta alamat e-mail Anda.
3. Gunakan software firewall atau sejenisnya.
4. Jangan membuka link-link yang tidak jelas di Internet.

2.5 spyware
Software yang mengirimkan informasi mengenai perilaku seseorang dalam bersurfing di Internet, pada situs web yang ia kunjungi. Software ini biasanya dimasukkan dalam program-program yang bisa didownload secara gratis dari Internet. Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing). Salah Satu Contoh Adware adalah Produk AddOns untuk Windows Live Messenger yaitu Windows Live Messenger Plus.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai contoh kasus kejahatan komputer dan siber di Indonesia masih diproses atas dasar landasan hukum yang tradisional, sehingga menimbulkan kesan bahwa ada pemaksaan penggunaan landasan hukum. Oleh karena itu dengan berkembangnya teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi, mengharuskan kita agar tanggap dalam pemikiran dan pendekatan untuk melakukan penyempurnaan hukum yang berlaku dengan menjalankan kebi jakan regulasi yang tepat? Kasus kejahatan komputer ini harus di tindak secara tepat dan cepat agar tidak lagi terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA
http://baticnews.wordpress.com/2007/07/02/opini-kejahatan-komputer/
http://underlaw98.tripod.com/azam3.pdf
http://fleahlit.web.id/pengertian-hacker-dan-cracker/
http://www.litbang.depkes.go.id/tik/index.php?option=com_content&task=view&id=8&Itemid=32


Senin, Mei 11, 2009

TUGAS II ETIKA PROFESI

MAKALAH
PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI


DISUSUN OLEH :
YULFITA FITRIANI
__________________
07110009
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
POLITEKNIK NEGERI PADANG
==========================================================

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada saya sehinga saya berhasil menyusun sebuah makalah tentang “Pentingnya Kode Etik Profesi”. Makalah ini disusun berdasarkan tugas yang diberikan oleh Bapak Drs. Erwadi Bakar, M.Kom selaku dosen yang mengajar mata kuliah Hukum Teknologi dan Etika Profesi.

Makalah ini membahas pentingnya kode etik dalam sebuah profesi dan penjelasan tentang apa itu profesi dan kode etik profesi. Makalah ini disusun berdasarkan kumpulan dari materi-materi dan pengetahuan yang saya dapat melalui browsing di internet serta pemahaman saya tentang kode etik profesi.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan saya sangat mengharapkan saran dan kritikan untuk menyempurnakan makalah ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................................................

DAFTAR ISI....................................................................................................................................................

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang...........................................................................................................................................

1.2 Tujuan.......................................................................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pfofesi.........................................................................................................................................

2.1 kode etik profesi.........................................................................................................................................

2.3 Aspek-aspek tinjauan pelanggaran kode etik profesi.....................................................................................

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan....................................................................................................................................

3.2 Saran......................................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA


KESIMPULAN…………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.

1.2 Tujuan

tujuan dari makalah ini adalah :

v Menjelaskan tentang profesi

v Menjelaskna tentang kode etik profesi

v Penyebab pelanggaran kode etik profesi

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi

Sebelum membahas ini lebih dalam kita harus tau dulu apa itu profesi. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian yang dimiliki.

Ciri-Ciri Profesi :

  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Prinsip Etika Profesi :

  • Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  • Keadilan, Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  • Otonomi, Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Syarat Suatu Profesi :

ü Melibatkan kegiatan intelektual.

ü Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

ü Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

ü Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

ü Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.

ü Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

ü Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

ü Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Peranan Etika dalam Profesi :

v Etika milik setiap kelompok masyarakat

v Masyarakat Profesional

v Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.


2.2 Kode Etik

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Kode Etik Profesi

v Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

v Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

v Untuk meningkatkan mutu profesi.

v Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

v Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

v Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

v Menentukan baku standarnya sendiri.

Fungsi Kode Etik Profesi

v Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

v Kode etik profesi merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

v Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

  1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
  2. organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
  4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
  5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

ASPEK-ASPEK TINJAUAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT

ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.

ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.

ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.

BAB III PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA

http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf

http://widhiyanta.files.wordpress.com/2008/04/etika_21.pdf

http://www.pdf-search-engine.com/kode-etik-profesi-pdf.html

http://iwayan.info/Lecture/EtikaProfesi_S1/02a_ProfesiUmum.pdf